Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat desa di wilayah perkotaan, dipimpin oleh lurah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat. Secara historis, banyak kelurahan di Indonesia berkembang dari status desa atau wilayah khusus yang berubah menjadi administratif kota, terutama sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1979.