SKPWNI

31 Jan 2026
maswidtuban

  1. Mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03).
  2. Surat keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan.
  3. KK asli atau fotokopi KK jika hanya pindah sebagian anggota keluarga.
  4. KTP-el asli warga yang pindah.
  5. Persyaratan khusus jika terdapat perubahan elemen data:
  6. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.06).
  7. Berkas pendukung seperti Akta Kelahiran sebagai acuan utama.
  8. Dokumen lain seperti Akta Nikah, Ijazah, dan sebagainya.