- Mengisi formulir permohonan (F-1.02).
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua.
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar (untuk anak usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari), sedangkan anak di bawah 5 tahun tidak memerlukan foto.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian jika KIA hilang.
- Melampirkan KIA asli yang rusak jika ingin mengganti karena rusak atau ada perubahan biodata.