Kartu Identitas Anak

31 Jan 2026
maswidtuban

  1. Mengisi formulir permohonan (F-1.02).
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP orang tua.
  5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar (untuk anak usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari), sedangkan anak di bawah 5 tahun tidak memerlukan foto.
  6. Surat keterangan hilang dari kepolisian jika KIA hilang.
  7. Melampirkan KIA asli yang rusak jika ingin mengganti karena rusak atau ada perubahan biodata.
Lapor Lurah