Portal Resmi Kelurahan Karang โ€“ Kecamatan Semanding โ€“ Kabupaten Tuban Rabu, 22 Juli 2026
Pembinaan dan Pendampingan Perpajakan PBB, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Penyelesaian Permasalahan Wajib Pajak
โ† Kembali ke Berita
Pemerintahan ๐Ÿ• 21 July 2026

Pembinaan dan Pendampingan Perpajakan PBB, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Penyelesaian Permasalahan Wajib Pajak

Semanding, 14 Juli 2026 โ€“ Pemerintah Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendampingan perpajakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.51 WIB di Kantor Kelurahan Karang, Jl. Mojopahit No. 107A, Krajan, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Lokasi tersebut sesuai dengan informasi yang tampak pada dokumentasi kegiatan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan sekaligus pendampingan teknis dalam penyelesaian berbagai permasalahan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pendampingan dilakukan melalui koordinasi antara petugas perpajakan dan perangkat kelurahan dengan menelaah dokumen serta data objek pajak guna memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berbagai materi yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi penyelesaian permasalahan data objek dan subjek pajak, pembetulan identitas wajib pajak, perubahan data kepemilikan, verifikasi objek PBB, penanganan SPPT yang belum sesuai, hingga konsultasi mengenai prosedur administrasi PBB. Dengan adanya pendampingan secara langsung, diharapkan setiap kendala yang dihadapi masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan akurat.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara petugas dan pemerintah kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga administrasi PBB menjadi lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Pemerintah Kelurahan Karang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan daerah, melalui koordinasi dan pendampingan yang berkelanjutan demi mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.